Kami memandang BEM FH UNAIR telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, kendati demikian BEM seharusnya tidak hanya menjadi organisasi yang berfokus pada pelaksanaan program kerja, namun mengutamakan fungsinya sebagai organisasi mahasiswa dengan fungsi eksekutif. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011 tentang organisasi kemahasiswaan, kami mengambil intisari yang menitikberatkan pada pengembangan potensi kreatif, pergerakan, pengabdian serta kesejahteraan mahasiswa.
Dalam menjalankan kepengurusan BEM, kami memandang penting untuk berfokus pada “Optimalisasi Fungsi dan Perampingan Program Kerja” sebagai arah gerak utama, dengan berpegang teguh pada nilai Kebebasan dan Tanggung Jawab dalam menjalankan program kerja.